Minggu, 10 Mei 2015



TUGAS
PATOLOGI SOSIAL DAN KRIMINOLOGI
Sadisme dan Kriminalitas




OLEH:
WELDA WULANDARI
1300387/2013




BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2015
SADISME DAN KRIMINALITAS
1.      BATASAN SADISME DAN KRIMINALITAS
Sadisme
Sadisme berasal dari nama belakang seorang berkebangsaan Prancis, Marquis de Sade, yang dalam tulisan-tulisannya banyak mengulas masalah kekerasan. Istilah sadisme dapat didefinisikan sebagai kenikmatan yang diperoleh lewat upaya menyakiti, melecehkan, menghina dan menghancurkan pihak-pihak lain. Sadisme merupakan patologi psiko-sosial yang sangat berbahaya terutama bila bukan lagi sekedar diidap oleh segelintir orang, namun juga masyarakat luas.
Hakikat sadisme antara lain:
a.   Sadisme bersumber dari keinginan agar tidak seorangpun mencampuri urusannya dan semua berada di bawah kendali kekuasaannya.
b.   Sadisme adalah sejenis upaya menghilangkan penderitaan dengan melakukan berbagai tindakan keji.
c.   Sadisme bersumber dari keinginan membalas dendam dan perseteruan yang mengubah seseorang menjadi haus darah, sehingga terdorong melenyapkan rasa haus tersebut.

Kriminalitas
Secara etimologis kejahatan atau kriminologi berasal dari kata crime dan logos. Crime
artinya kejahatan sedangkan logos artinya ilmu. Secara lengkap kriminologi berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.  Ditinjau dari aspek yuridis, pelaku kejahatan ialah seseorang melanggar peraturan atau undang-undang pidana dan dinyatakan bersalah oleh
pengadilan serta dijatuhi hukuman
Kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir, warisan) juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu dapat dilakukan oleh siapapun baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa maupun lanjut usia.
Kriminalitas atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Dalam rumusan pasal-pasal kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP
2.      BENTUK-BENTUK SADISME DAN KRIMINAITAS
a.      Bentuk sadisme
Secara umum biasanya kita menilai bahwa tindakan sadisme manusia didasari oleh beberapa motif, yaitu motif dendam dan juga motif ekonomi. Contohuatan sadism antara lain:
1)      Pembantaian satu keluarga yang dilakukan oleh seorang tamu, disebabkan hanya karena tamu tersebut merasa tersinggung terhadap ucapan si tuan rumah.
2)      Pembunuhan yang dilakukan seorang pemuda terhadap temannya, hanya karena berebut sebatang rokok.
3)      Pemerkosaan oleh seorang pemuda terhadap nenek yang berusia 65 tahun, disebabkan karena si Pemuda tak terima di nasehati oleh sang nenek.
4)      Mutilasi yang berujung pada pembunuhan berantai oleh seorang pemuda yang disebabkan oleh kisah cinta sejenis yang terlarang (gay).
5)      Pertikaian antar warga yang hanya disebabkan oleh kerasnya menyetel volume televise.
6)      Pembunuhan berencana oleh kawanan mahasiswa terhadap teman kampusnya karena ingin merampas mobil korbannya.
7)      Penipuan berkedok dukun pengganda uang yang berujung maut

b.      Bentukkriminalitas

1)      Kriminalitas situasional
Pada kriminalitas situasional atau kriminalitas primer kita jumpai pola tingkah laku criminal yang primer, yang dilakukan oleh orang-orang biasa (noncriminal, bukan penjahat) dan individu-individu yang pada umumnyapatuh pada hokum.oleh tekanan-tekanan dari masyarakat atau factor eksternal  yang merobek-robek keseimbangan batinnya dan penggunaan mekanisme pembelaan diri serta mekanisme pelarian diriyang keliru munculah kemudan banyak ketegangan dan kompulasi-kompulasi 9tekanan paksaan)untuk berbuat krriminal.
Tingkahlaku  criminal situasional itu sifatnya sering simtomatik. Yaitu,sejak kecil pelaku-pelaku kejahatan itu sudah bersifat memberontak kepada orang  tua dan anggota keluarga lainya.lalu memberontak terhap organisasi-organisasi social dan lembaga hukum.
Pada taraf pemulaan gejala-gejala criminal itu biasanya ditandai dengan konflik-konflik yang tidak bisa dipecahkan, yang sistomatik sifatnya. Sehingga orang tidak mampu memainkan dengan baik peranan/fungsinya sebagai anggota keluarga. Disfungsi demikian terutama sekali banyak berlangsung pada anak-anak pubertas dan adolesens. Lingkungan keluarga yang berantakan, broken homes dan tidak susila, ditambah dengan lingkungan social yang criminal dan tidak adanya intitusi serta organisasi dalam masyarakat yang menolong transisi hidup anak-anak kepada status kedewasaan, semua itu banyak menstimulir pola-pola kejahatan.
2). Kriminalitas professional
Kriminalitas professional ditandai dengan cirri-ciri sebagai berikut:
        i.            Menggunakan strategi dan taktik criminal untuk mendapatkan nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup.
      ii.            Mengembangkan dan menerapkan mekanisme perthan diri terhadap polisi, lembaga-lembaga hokum, dan masyarakat yang diterornya.
    iii.            Memiliki organism yang teratur rapid an merupakan kelompok heterogin dengan interes-intereskriminal yang sama.
    iv.            Para anggota mengembangkan sikap mental yang khas, misalnya:mudah curiga, loyal sampai mati terhadap pimpinan, sadis, bengis terhadap korban dan lawan dan lain-lain.
      v.            Menjalin ikatan akrab dengan orang-orang dalam dan usaha bisnis yang legal.misalnya dengan pihak pemerintah, pejabat-pejabat resmi, jaksa, petugas bea cukai, pemimpin-pemimpin serikat buruh, usaha-usaha hiburan klub-klub malam,panti pijat, rombongan sandiwara film, usaha pelacuran dan lain sebagainya.khususnya relasi dengan para pejabat dan pihak pemerintah itu perlu dibina dengan seksama, untuk mendapatkan proteksi perlindungan dan profit sebesar-besarnya.


3.      FAKTOR PENYEBAB SADISME DAN KRIMINALITAS

Faktor penyebab terjadinya sadisme.antara lain:
a)      Kekurangan dan kemiskinan
b)      Kedisiplinan
c)      Perasaan putus asa
d)     Kelainan jiwa
e)      Berbagai benturan kejiwaan.

Faktor penyebab kriminalitas dan kejahatan.antara lain:
a)      Kemiskinan, pengangguran, kebodohan, ketiadaan/kekurangan perumahan yang layak dan sistem pendidikan serta latihan yanag tidak cocok/serasi.
b)      Meningkatnya jumlah penduduk yang tidak mempunyai prospek (harapan) karena proses integrasi sosial, juga karena memburuknya ketimpangan-ketimpangan sosial.
c)      Mengendurnya ikatan sosial dan keluarga.
d)     Keadaan atau kondisi yang menyulitkan bagi orang-orang yang bermigrasi ke kota-kota atau ke negara-negara lain.
e)      Rusaknya atau hancurnya identitas budaya asli, yang bersamaan dengan adanya rasisme dan diskriminasi menyebabkan kerugian/kelemahan dibidang sosial, kesejahteraan clan lingkungan pekerjaan.
f)       Menurun atau mundurnya (kualitas) lingkungan perkotaan yang mendorong peningkatan kejahatan dan berkurangnya pelayanan bagi tempat-tempat fasilitas lingkungan/bertetangga.
g)      Kesulitan-kesulitan bagi orang-orang dalam masyarakat modern untuk berintegrasi sebagaimana mestinya didalam lingkungan masyarakatnya, keluarganya, tempat kerjanya atau lingkungan sekolahnya.
h)      Penyalahgunaan alkohol, obat bius dan lain-lain yang pemakaiannya juga diperlukan karena faktor-faktor yang disebut diatas.
i)        Meluasnya aktivitas kejahatan terorganisasi, khususnya perdagangan obat bius dan penadahan barang-barang curian.
j)        Dorongan-dorongan (khususnya oleh mass media) mengenai ide-ide dan sikap-sikap yang mengarah pada tindakan kekerasan, ketidaksamaan atau sikap-sikap tidak toleransi.



4.      USAHA PENANGGULANGAN SADISME DAN KRIMINALTAS
Upaya preventif yang dapat dilakukan dalam menjauhkan anak-anak dari perbuatan sadisme antara lain:
1).  Memenuhi kebutuhan anak secara wajar agar anak tidak merasa kekurangan.
2).  Menghapus peraturan dan tata tertib yang terlalu berat dan mengekang mereka
3).  Menciptakan suasana kehidupan yang hangat, saling pengertian, dan harmonis
4).  Melakukan suatu usaha agar anak menjadi cenderung pada norma-norma agama, akhlak,    dan sosial dan lain sebagainya.

Upaya Penanggulangan Tindak Kriminalitas
            Ada dua tahapan dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap kriminalitas, langsung dan tidak langsung.
a. Secara langsung misalnya dengan memberikan pengamanan fisik terhadap obyek, memperbaiki lingkungan dan menyempurnakan struktur sosial serta memperbaharui hukum yang sudah tidak relevan.Kejahatan merupakan produk dari masyarakat, sehingga apabila kesadaran hukum telah tumbuh dimasyarakat, maka dengan sendiri tingkat kriminalitas akan turun, sehingga tujuan akhir politik kriminal, yaitu upaya perlindungan masyarakat dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat akan terwujud.
b.   secara tidak langsung, bisa dengan memberikan penyuluhan dan sosialisasi serta kesadaran dan tanggung jawab terhadap masalah kejahatan, membuat peraturan dan ancaman, menumbuhkan kesan akan adanya pengawasan, dan sebagainya










DAFTAR PUSTAKA

Kartini kartono. 2011. Patologi social. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Yulia. 2013. Sadisme dan Kriminalitas. (online). Diakses dari: http://yulliasurriaunnes.blogspot.com/2013/12/sadisme-dan-kriminalitas.html  pada tanggal 30 Maret 2015 pukul 14:02 WIB

1 komentar: