TUGAS
PATOLOGI
SOSIAL DAN KRIMINOLOGI
“Sadisme dan Kriminalitas”
OLEH:
WELDA
WULANDARI
BIMBINGAN
DAN KONSELING
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2015
SADISME
DAN KRIMINALITAS
1.
BATASAN
SADISME DAN KRIMINALITAS
Sadisme
Sadisme
berasal dari nama belakang seorang berkebangsaan Prancis, Marquis de Sade, yang
dalam tulisan-tulisannya banyak mengulas masalah kekerasan. Istilah sadisme
dapat didefinisikan sebagai kenikmatan yang diperoleh lewat upaya menyakiti, melecehkan,
menghina dan menghancurkan pihak-pihak lain. Sadisme merupakan patologi
psiko-sosial yang sangat berbahaya terutama bila bukan lagi sekedar diidap oleh
segelintir orang, namun juga masyarakat luas.
Hakikat sadisme antara lain:
a. Sadisme
bersumber dari keinginan agar tidak seorangpun mencampuri urusannya dan semua
berada di bawah kendali kekuasaannya.
b. Sadisme
adalah sejenis upaya menghilangkan penderitaan dengan melakukan berbagai
tindakan keji.
c. Sadisme
bersumber dari keinginan membalas dendam dan perseteruan yang mengubah
seseorang menjadi haus darah, sehingga terdorong melenyapkan rasa haus
tersebut.
Kriminalitas
Secara etimologis kejahatan atau
kriminologi berasal dari kata crime dan logos. Crime
artinya kejahatan sedangkan logos artinya ilmu. Secara lengkap kriminologi berarti ilmu
pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.
Ditinjau dari aspek yuridis, pelaku kejahatan ialah seseorang melanggar
peraturan atau undang-undang pidana dan dinyatakan bersalah oleh
pengadilan serta dijatuhi hukuman
Kriminalitas
atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir,
warisan) juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu dapat
dilakukan oleh siapapun baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia
anak, dewasa maupun lanjut usia.
Kriminalitas
atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar
norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Dalam rumusan pasal-pasal
kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan adalah semua bentuk
perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP
2.
BENTUK-BENTUK
SADISME DAN KRIMINAITAS
a. Bentuk sadisme
Secara umum biasanya kita menilai bahwa tindakan
sadisme manusia didasari oleh beberapa motif, yaitu motif dendam dan juga motif
ekonomi. Contohuatan sadism antara lain:
1) Pembantaian
satu keluarga yang dilakukan oleh seorang tamu, disebabkan hanya karena tamu
tersebut merasa tersinggung terhadap ucapan si tuan rumah.
2) Pembunuhan
yang dilakukan seorang pemuda terhadap temannya, hanya karena berebut sebatang
rokok.
3) Pemerkosaan
oleh seorang pemuda terhadap nenek yang berusia 65 tahun, disebabkan karena si
Pemuda tak terima di nasehati oleh sang nenek.
4) Mutilasi yang
berujung pada pembunuhan berantai oleh seorang pemuda yang disebabkan oleh
kisah cinta sejenis yang terlarang (gay).
5) Pertikaian
antar warga yang hanya disebabkan oleh kerasnya menyetel volume televise.
6) Pembunuhan
berencana oleh kawanan mahasiswa terhadap teman kampusnya karena ingin merampas
mobil korbannya.
7) Penipuan
berkedok dukun pengganda uang yang berujung maut
b. Bentukkriminalitas
1) Kriminalitas
situasional
Pada kriminalitas situasional atau
kriminalitas primer kita jumpai pola tingkah laku criminal yang primer, yang
dilakukan oleh orang-orang biasa (noncriminal, bukan penjahat) dan
individu-individu yang pada umumnyapatuh pada hokum.oleh tekanan-tekanan dari
masyarakat atau factor eksternal yang
merobek-robek keseimbangan batinnya dan penggunaan mekanisme pembelaan diri
serta mekanisme pelarian diriyang keliru munculah kemudan banyak ketegangan dan
kompulasi-kompulasi 9tekanan paksaan)untuk berbuat krriminal.
Tingkahlaku criminal situasional itu sifatnya sering
simtomatik. Yaitu,sejak kecil pelaku-pelaku kejahatan itu sudah bersifat
memberontak kepada orang tua dan anggota
keluarga lainya.lalu memberontak terhap organisasi-organisasi social dan
lembaga hukum.
Pada taraf pemulaan gejala-gejala
criminal itu biasanya ditandai dengan konflik-konflik yang tidak bisa
dipecahkan, yang sistomatik sifatnya. Sehingga orang tidak mampu memainkan
dengan baik peranan/fungsinya sebagai anggota keluarga. Disfungsi demikian
terutama sekali banyak berlangsung pada anak-anak pubertas dan adolesens.
Lingkungan keluarga yang berantakan,
broken homes dan tidak susila, ditambah dengan lingkungan social yang
criminal dan tidak adanya intitusi serta organisasi dalam masyarakat yang
menolong transisi hidup anak-anak kepada status kedewasaan, semua itu banyak
menstimulir pola-pola kejahatan.
2). Kriminalitas professional
Kriminalitas professional ditandai dengan cirri-ciri
sebagai berikut:
i.
Menggunakan strategi dan taktik criminal
untuk mendapatkan nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup.
ii.
Mengembangkan dan menerapkan mekanisme perthan
diri terhadap polisi, lembaga-lembaga hokum, dan masyarakat yang diterornya.
iii.
Memiliki organism yang teratur rapid an
merupakan kelompok heterogin dengan interes-intereskriminal yang sama.
iv.
Para anggota mengembangkan sikap mental
yang khas, misalnya:mudah curiga, loyal sampai mati terhadap pimpinan, sadis,
bengis terhadap korban dan lawan dan lain-lain.
v.
Menjalin ikatan akrab dengan orang-orang
dalam dan usaha bisnis yang legal.misalnya dengan pihak pemerintah,
pejabat-pejabat resmi, jaksa, petugas bea cukai, pemimpin-pemimpin serikat
buruh, usaha-usaha hiburan klub-klub malam,panti pijat, rombongan sandiwara
film, usaha pelacuran dan lain sebagainya.khususnya relasi dengan para pejabat
dan pihak pemerintah itu perlu dibina dengan seksama, untuk mendapatkan
proteksi perlindungan dan profit sebesar-besarnya.
3.
FAKTOR
PENYEBAB SADISME DAN KRIMINALITAS
Faktor penyebab terjadinya sadisme.antara lain:
a)
Kekurangan dan kemiskinan
b) Kedisiplinan
c) Perasaan
putus asa
d) Kelainan
jiwa
e)
Berbagai benturan kejiwaan.
Faktor penyebab kriminalitas dan kejahatan.antara lain:
a) Kemiskinan, pengangguran, kebodohan,
ketiadaan/kekurangan perumahan yang layak dan sistem pendidikan serta latihan
yanag tidak cocok/serasi.
b) Meningkatnya jumlah penduduk yang
tidak mempunyai prospek (harapan) karena proses integrasi sosial, juga karena
memburuknya ketimpangan-ketimpangan sosial.
c) Mengendurnya ikatan sosial dan
keluarga.
d) Keadaan atau kondisi yang
menyulitkan bagi orang-orang yang bermigrasi ke kota-kota atau ke negara-negara
lain.
e) Rusaknya atau hancurnya identitas
budaya asli, yang bersamaan dengan adanya rasisme dan diskriminasi menyebabkan
kerugian/kelemahan dibidang sosial, kesejahteraan clan lingkungan pekerjaan.
f) Menurun atau mundurnya (kualitas)
lingkungan perkotaan yang mendorong peningkatan kejahatan dan berkurangnya
pelayanan bagi tempat-tempat fasilitas lingkungan/bertetangga.
g) Kesulitan-kesulitan bagi orang-orang
dalam masyarakat modern untuk berintegrasi sebagaimana mestinya didalam
lingkungan masyarakatnya, keluarganya, tempat kerjanya atau lingkungan
sekolahnya.
h) Penyalahgunaan alkohol, obat bius
dan lain-lain yang pemakaiannya juga diperlukan karena faktor-faktor yang
disebut diatas.
i)
Meluasnya
aktivitas kejahatan terorganisasi, khususnya perdagangan obat bius dan
penadahan barang-barang curian.
j)
Dorongan-dorongan
(khususnya oleh mass media) mengenai ide-ide dan sikap-sikap yang mengarah pada
tindakan kekerasan, ketidaksamaan atau sikap-sikap tidak toleransi.
4.
USAHA
PENANGGULANGAN SADISME DAN KRIMINALTAS
Upaya preventif yang dapat dilakukan
dalam menjauhkan anak-anak dari perbuatan sadisme antara lain:
1). Memenuhi kebutuhan anak secara wajar agar anak
tidak merasa kekurangan.
2). Menghapus peraturan dan tata tertib yang
terlalu berat dan mengekang mereka
3). Menciptakan suasana
kehidupan yang hangat, saling pengertian, dan harmonis
4). Melakukan
suatu usaha agar anak menjadi cenderung pada norma-norma agama, akhlak, dan sosial dan lain sebagainya.
Upaya Penanggulangan Tindak Kriminalitas
Ada
dua tahapan dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap kriminalitas, langsung
dan tidak langsung.
a. Secara
langsung misalnya dengan memberikan pengamanan fisik terhadap obyek,
memperbaiki lingkungan dan menyempurnakan struktur sosial serta memperbaharui
hukum yang sudah tidak relevan.Kejahatan merupakan produk dari masyarakat,
sehingga apabila kesadaran hukum telah tumbuh dimasyarakat, maka dengan sendiri
tingkat kriminalitas akan turun, sehingga tujuan akhir politik kriminal, yaitu
upaya perlindungan masyarakat dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat akan
terwujud.
b. secara tidak langsung, bisa dengan memberikan penyuluhan dan sosialisasi
serta kesadaran dan tanggung jawab terhadap masalah kejahatan, membuat
peraturan dan ancaman, menumbuhkan kesan akan adanya pengawasan, dan sebagainya
DAFTAR PUSTAKA
Kartini kartono. 2011. Patologi social. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Yulia. 2013. Sadisme dan
Kriminalitas. (online). Diakses dari: http://yulliasurriaunnes.blogspot.com/2013/12/sadisme-dan-kriminalitas.html pada tanggal 30 Maret 2015 pukul 14:02 WIB
Super!!
BalasHapus